WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dinas P & K Kota Terapkan Sistem E-planig dan E-budgeting Cegah Penyimpangan Dana Bos 

Metronewsntt.com 08-09-2021 || 21:04:41

Ilustrasi Dana BOS

Metronewsntt.com, Kupang- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering jadi temuan saat audit dari inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang bergerak dengan membuat aplikasi untuk mengawasi kecurangan ini. 


Sistem e-planig dan e-budgeting atau perencanaan dan pertanggungjawaban digital ini telah dirancang sejak tahun 2020 lalu. Pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS reguler ini dimaksudkan meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS. 

 

"Inovasi dan pengelolaan dana BOS reguler yang kami buat dan saya angkat juga dalam aksi perubahan saya di pendidikan dan pelatihan administrator (PIM III), untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana BOS selama ini," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Kupang, Oktovianus Naikboho, kepada wartawan, Rabu (8/9).


Dari tahun 2019 sejak ia dilantik, Oktovianus mengaku masih sering ditemukan perbedaan perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan dan administratif. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) akan diinput dan disimpan dalam aplikasi itu. 


Saat laporan pertanggungjawaban, jika adanya perbedaan dengan RKS maka secara otomatis sistem akan menolak laporan itu. Bahkan, kalau ada perbedaan harga dalam perencanaan dengan pelaporan, aplikasi ini akan memberi notifikasi untuk menolak. 


Aplikasi ini akan memberi semacam peringatan bagi pengelola dana BOS untuk tetap berpedoman pada perencanaan yang ada. Oktovianus mengatakan, temuan yang sering didapat yakni sekolah tidak membayar pajak, belanja yang tidak sesuai dengan perencanaan. 


"Bentuk-bentuk penyimpangan itu, sekolah tidak membayar pajak, kepala sekolah dan bendahara menggunakan keuangan diluar perencanaan. Rencana ke kiri, belanja ke kanan. Tidak konsisten," sebut Oktovianus. 


Sekolah yang banyak dan item belanja yang banyak sering membuat dinas setempat kecolongan dalam meneliti tiap laporan dari sekolah. Sehingga adanya aplikasi ini akan membantu pencegahan praktek tak terpuji ini. 


Dalam prosesnya, RKS yang diusulkan sekolah akan diverifikasi dinas dan diinput ke dalam sistem lalu dikunci. Server aplikasi hanya bisa dikendalikan oleh dinas, sedangkan pihak sekolah tidak bisa lagi edit atau merubah data itu. Namun, data bisa diakses dan hanya bisa dilihat. 


Sistem ini akan terkunci hingga pelaporan. Sehingga pembelanjaan yang dilakukan wajib merujuk pada perencanaan agar pelaporan dapat diterima sistem saat penginputan hasil laporan. 


Oktovianus menyebut dinas telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan telah dijalankan disemua sekolah. Langkah ini dalam rangka ujicoba dan memperbaiki kekurangan dari sistem. 


Aplikasi secara resmi  dilaunching pada Kamis 2 September 2021 kemarin sehingga secara efektif semua sekolah bisa menggunakan dan secara resmi berjalan. Sebenarnya, kata Oktovianus, aplikasi ini telah digunakan sejak Januari 2021 lalu. 


Keunggulan aplikasi ini adalah segala komponen belanja sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara, sudah dikelompokkan. Misalnya belanja pegawai, belanja modal dan jasa, juga saat adanya penambahan atau pengurangan aset, aplikasi akan mendata hal itu. 


"Jadi mereka tinggal print saja dan tandatangan. Tidak perlu pusing cari kwitansi. Kalau dia input 100 ribu kwitansi keluarnya 100 ribu. Perencanaan berapa, kwitansi mengikuti itu,"katanya. 


Dengan sistem yang ada, pelaporan akan lebih transparan dan sesuai rencana dan kecurangan yang selama ini sering dilakukan bisa dihindari. Bagi Oktovianus, dinas memang kekurangan tenaga untuk meneliti RKS dan laporan, sehingga penyimpangan itu sering lolos. 


"Ketika anda input, ada warna merah. Ketauliah bahwa anda melakukan kesalahan. Tapi kalau dia hijau, jalanmu benar, teruskan," tegas Oktovianus. 


Dia menerangkan, jika ada revisi atau perubahan dalam perjalanan tahun anggaran, sistem bisa dibuka dan direvisi dengan persetujuan admin dalam kurun waktu satu minggu. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post